Perbedaan PKB dan BBNKB: Panduan untuk Pemilik Mobil di Surabaya

Berikut penjelasan perbedaan PKB dan BBNKB yang wajib dipahami oleh pemilik mobil di Surabaya (dan seluruh Jawa Timur):

🚗 1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

🔹 Apa itu PKB?

PKB adalah pajak tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor sebagai bentuk kontribusi atas kepemilikan dan penggunaan kendaraan.

🔹 Besaran PKB:

  • 2% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan pertama.

  • Akan menurun setiap tahun karena nilai kendaraan mengalami penyusutan.

🔹 Contoh:

Jika NJKB mobil Anda Rp 150.000.000, maka PKB-nya: 2% x 150 juta = Rp 3.000.000

🔹 Dibayarkan:

Setiap tahun saat perpanjangan STNK.

🔁 2. BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

🔸 Apa itu BBNKB?

BBNKB adalah biaya yang dikenakan saat terjadi perpindahan nama kepemilikan kendaraan, baik mobil baru maupun bekas.

🔸 Kapan dibayar?

  • Saat membeli mobil baru dari dealer.

  • Saat balik nama mobil bekas setelah pembelian.

🔸 Besaran BBNKB di Jatim:

  • Mobil baru: 12% dari NJKB (berdasarkan Perda Jatim 2023)

  • Mobil bekas (balik nama kedua dst): 1% dari NJKB

🔸 Contoh:

Beli mobil bekas dengan NJKB Rp 120.000.000, maka BBNKB-nya: 1% x 120 juta = Rp 1.200.000

📌 Perbandingan Singkat PKB vs BBNKB

Keterangan PKB BBNKB
Jenis Biaya Pajak tahunan Biaya perpindahan nama
Waktu Pembayaran Setiap tahun Saat beli mobil baru / balik nama
Persentase Tarif 2% dari NJKB 1% (bekas) atau 12% (baru) dari NJKB
Dasar Hukum UU Pajak Daerah Perda Provinsi & Peraturan Gubernur

FAQ Singkat

Q: Haruskah bayar BBNKB tiap tahun?
A: Tidak. Hanya sekali saat pertama kali kendaraan dibeli atas nama Anda.

Q: Apakah bisa bayar PKB tanpa balik nama?
A: Bisa, tapi sebaiknya segera balik nama agar data STNK dan BPKB sesuai dengan nama pemilik sebenarnya.

Kalau kamu mau bantuin hitung PKB & BBNKB kendaraanmu atau simulasi pajak sesuai NJKB mobil tertentu, tinggal kasih data mobilnya aja ya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *