Berikut penjelasan perbedaan PKB dan BBNKB yang wajib dipahami oleh pemilik mobil di Surabaya (dan seluruh Jawa Timur):
๐ 1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
๐น Apa itu PKB?
PKB adalah pajak tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor sebagai bentuk kontribusi atas kepemilikan dan penggunaan kendaraan.
๐น Besaran PKB:
-
2% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan pertama.
-
Akan menurun setiap tahun karena nilai kendaraan mengalami penyusutan.
๐น Contoh:
Jika NJKB mobil Anda Rp 150.000.000, maka PKB-nya: 2% x 150 juta = Rp 3.000.000
๐น Dibayarkan:
Setiap tahun saat perpanjangan STNK.
๐ 2. BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
๐ธ Apa itu BBNKB?
BBNKB adalah biaya yang dikenakan saat terjadi perpindahan nama kepemilikan kendaraan, baik mobil baru maupun bekas.
๐ธ Kapan dibayar?
-
Saat membeli mobil baru dari dealer.
-
Saat balik nama mobil bekas setelah pembelian.
๐ธ Besaran BBNKB di Jatim:
-
Mobil baru: 12% dari NJKB (berdasarkan Perda Jatim 2023)
-
Mobil bekas (balik nama kedua dst): 1% dari NJKB
๐ธ Contoh:
Beli mobil bekas dengan NJKB Rp 120.000.000, maka BBNKB-nya: 1% x 120 juta = Rp 1.200.000
๐ Perbandingan Singkat PKB vs BBNKB
Keterangan | PKB | BBNKB |
---|---|---|
Jenis Biaya | Pajak tahunan | Biaya perpindahan nama |
Waktu Pembayaran | Setiap tahun | Saat beli mobil baru / balik nama |
Persentase Tarif | 2% dari NJKB | 1% (bekas) atau 12% (baru) dari NJKB |
Dasar Hukum | UU Pajak Daerah | Perda Provinsi & Peraturan Gubernur |
โ FAQ Singkat
Q: Haruskah bayar BBNKB tiap tahun?
A: Tidak. Hanya sekali saat pertama kali kendaraan dibeli atas nama Anda.
Q: Apakah bisa bayar PKB tanpa balik nama?
A: Bisa, tapi sebaiknya segera balik nama agar data STNK dan BPKB sesuai dengan nama pemilik sebenarnya.
Kalau kamu mau bantuin hitung PKB & BBNKB kendaraanmu atau simulasi pajak sesuai NJKB mobil tertentu, tinggal kasih data mobilnya aja ya!