Berikut penjelasan lengkap tentang denda pajak mobil di Surabaya, mulai dari ketentuan hukumnya hingga cara menghindarinya agar dompet kamu tetap aman π
π¨ Ketentuan Denda Pajak Mobil di Surabaya
Di Surabaya (dan seluruh Jawa Timur), jika Anda telat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), maka Anda akan dikenakan denda dan bunga keterlambatan. Berikut rinciannya:
1. Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
-
Besar denda: 2% per bulan dari PKB pokok
-
Maksimal: 24% (untuk keterlambatan 12 bulan atau lebih)
-
Berlaku proporsional: telat 1 bulan tetap dihitung 2%
Contoh: Jika PKB mobil Anda Rp 2.000.000:
-
Telat 1 bulan β Denda = Rp 40.000 (2% dari 2 juta)
-
Telat 5 bulan β Denda = Rp 200.000 (10%)
-
Telat 1 tahun β Denda = Rp 480.000 (24%)
2. Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
-
Jika telat 1 tahun: dikenakan denda maksimal Rp 100.000 (untuk mobil)
π‘οΈ Cara Menghindari Denda Pajak Mobil
β 1. Bayar Tepat Waktu
-
Cek jatuh tempo pajak mobil Anda di STNK atau via aplikasi SIGNAL / e-Samsat Jatim.
-
Disarankan membayar minimal 1 minggu sebelum jatuh tempo.
β 2. Aktifkan Pengingat di HP
-
Gunakan kalender digital atau aplikasi reminder.
-
Atau manfaatkan fitur notifikasi dari aplikasi SIGNAL.
β 3. Bayar Secara Online
-
Gunakan aplikasi SIGNAL, e-Samsat Jatim, Tokopedia, Bukalapak, atau m-banking.
-
Hemat waktu dan tak perlu antre di Samsat.
β 4. Manfaatkan Program Pemutihan (Jika Ada)
-
Pemerintah Jawa Timur rutin mengadakan pemutihan denda pajak.
-
Biasanya diadakan 1β2 kali setahun.
-
Selama masa ini, denda dihapus 100% (yang dibayar hanya pajak pokok).
-
Pantau info resmi dari Bapenda Jatim atau akun media sosial Samsat Surabaya.
π Informasi Penting Tambahan
-
Pembayaran pajak kendaraan wajib dilakukan setiap tahun.
-
Untuk pajak 5 tahunan, Anda wajib datang ke kantor Samsat untuk cek fisik kendaraan.
Kalau kamu ingin bantuin hitung denda pajakmu saat ini atau cek apakah ada program pemutihan aktif, tinggal bilang aja, ya!