Apakah Surabaya Menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Ya, Pemerintah Kota Surabaya menggelar program pemutihan pajak daerah pada tahun 2025, namun perlu dicatat bahwa program ini tidak mencakup pajak kendaraan bermotor (PKB) atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

📌 Rincian Program Pemutihan Pajak Daerah Surabaya 2025

  • Periode: 15 Maret hingga 31 Mei 2025

  • Jenis Pajak yang Dihapus Dendanya:

    • Pajak Reklame

    • Pajak Air Tanah

    • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk:

      • PBJT atas makanan/minuman

      • PBJT atas tenaga listrik

      • PBJT atas jasa perhotelan

      • PBJT atas jasa parkir

      • PBJT atas jasa kesenian dan hiburan

Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda, cukup membayar pokok pajaknya saja.Kumparan+2Kominfo Jatimprov+2DDTCNews+2suara.com+3DDTCNews+3Kumparan+3


🚗 Status Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB di Jawa Timur

Hingga pertengahan April 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk tahun ini. Program pemutihan terakhir kali dilaksanakan pada Oktober 2024. Saat ini, pelaksanaan program serupa masih menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Timur.LiputanSatu.id+1Kumparan+1KumparanRadar Madura


Kebijakan Terkait Pajak Kendaraan di Jawa Timur 2025

Meskipun belum ada program pemutihan, Pemprov Jawa Timur memastikan tidak ada kenaikan tarif PKB dan BBNKB pada tahun 2025, meskipun telah diberlakukan opsen pajak sesuai dengan Undang-Undang HKPD. Tarif PKB bahkan diturunkan menjadi 1,2% untuk kepemilikan kendaraan pertama, dan BBNKB diturunkan menjadi 12% untuk penyerahan pertama. Selain itu, BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya digratiskan.Kominfo Jatimprov


📞 Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan pajak daerah di Surabaya, Anda dapat menghubungi:

Untuk informasi mengenai kebijakan pajak kendaraan di Jawa Timur, Anda dapat mengunjungi:

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan bantuan lainnya, silakan tanyakan!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *