Kabar Baik! Pajak Kendaraan di Jawa Timur Tidak Naik pada 2025

Kabar baik bagi warga Jawa Timur! Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan bahwa tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025, meskipun mulai diberlakukan opsen pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).โ€‹RRI+11Tuban Smart City+11KOMPAS.com+11

๐Ÿ“Œ Apa Itu Opsen Pajak?

Opsen pajak adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota, maksimal sebesar 66% dari penerimaan PKB dan BBNKB yang sebelumnya diterima pemerintah provinsi. Namun, meskipun opsen ini mulai diberlakukan, Pemprov Jatim telah menetapkan kebijakan untuk tidak menaikkan tarif PKB dan BBNKB, sehingga masyarakat tetap membayar pajak kendaraan dengan tarif yang sama seperti tahun sebelumnya. โ€‹Home+3KOMPAS.com+3KOMPAS.com+3Home+1Tuban Smart City+1

๐Ÿ“‰ Penurunan Tarif Pajak

Bahkan, terdapat penyesuaian tarif pajak yang lebih ringan untuk masyarakat:

๐ŸŽฏ Tujuan Kebijakan

Langkah ini diambil oleh Pemprov Jatim untuk:

๐Ÿ“† Masa Berlaku Kebijakan

Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 5 Januari 2025 dan direncanakan berlaku hingga 30 Juni 2025. Masyarakat disarankan untuk membayar pajak kendaraan sebelum periode ini berakhir untuk tetap mendapatkan tarif yang lebih ringan. โ€‹Home


Dengan kebijakan ini, masyarakat Jawa Timur dapat menikmati tarif pajak kendaraan yang lebih ringan, meskipun adanya pemberlakuan opsen pajak. Untuk informasi lebih lanjut atau simulasi perhitungan pajak kendaraan Anda, silakan kunjungi situs resmi Bapenda Jatim atau hubungi Samsat terdekat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *