Kabar baik bagi warga Jawa Timur! Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan bahwa tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025, meskipun mulai diberlakukan opsen pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).โRRI+11Tuban Smart City+11KOMPAS.com+11
๐ Apa Itu Opsen Pajak?
Opsen pajak adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota, maksimal sebesar 66% dari penerimaan PKB dan BBNKB yang sebelumnya diterima pemerintah provinsi. Namun, meskipun opsen ini mulai diberlakukan, Pemprov Jatim telah menetapkan kebijakan untuk tidak menaikkan tarif PKB dan BBNKB, sehingga masyarakat tetap membayar pajak kendaraan dengan tarif yang sama seperti tahun sebelumnya. โHome+3KOMPAS.com+3KOMPAS.com+3Home+1Tuban Smart City+1
๐ Penurunan Tarif Pajak
Bahkan, terdapat penyesuaian tarif pajak yang lebih ringan untuk masyarakat:
-
Tarif PKB: Diturunkan dari maksimal 2% menjadi hanya 1,2% untuk kepemilikan kendaraan pertama.
-
Tarif BBNKB: Diturunkan dari 12,5% menjadi 12% untuk penyerahan pertama.
-
BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya (BBN-II): Digratiskan alias tarifnya menjadi 0%. โDetik.com+3KOMPAS.com+3Tuban Smart City+3Tuban Smart City+2KOMPAS.com+2Detik.com+2Detik.com
๐ฏ Tujuan Kebijakan
Langkah ini diambil oleh Pemprov Jatim untuk:
-
Menjaga daya beli masyarakat.
-
Mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
-
Menstabilkan industri otomotif di Jawa Timur. โTuban Smart City+2Detik.com+2KOMPAS.com+2KOMPAS.com+1Tuban Smart City+1
๐ Masa Berlaku Kebijakan
Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 5 Januari 2025 dan direncanakan berlaku hingga 30 Juni 2025. Masyarakat disarankan untuk membayar pajak kendaraan sebelum periode ini berakhir untuk tetap mendapatkan tarif yang lebih ringan. โHome
Dengan kebijakan ini, masyarakat Jawa Timur dapat menikmati tarif pajak kendaraan yang lebih ringan, meskipun adanya pemberlakuan opsen pajak. Untuk informasi lebih lanjut atau simulasi perhitungan pajak kendaraan Anda, silakan kunjungi situs resmi Bapenda Jatim atau hubungi Samsat terdekat